Respon Cepat, Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Ringkus Pelaku Pungli di Jalinsum Lampung Utara.

News Update Lampung Utara

Edisi : Jumat, 20 Desember 2024 

Respon Cepat, Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Ringkus Pelaku Pungli di Jalinsum Lampung Utara.



Lampung Utara (Lampung), dimensitvnews.com.

Terkait video  rekaman aksi oknum diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Lampung Utara yang viral di Media Sosial tengah menjadi sorotan publik.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Gabungan Jatanras Polda Lampung dan Sat Reskrim Lampung Utara di pimpin oleh Kasubdit Jatanras Kompol Zaldy Kurniawan, Kanit Resmob AKP Jonifer dan Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh merespon cepat dengan mengamankan para pelaku pungli.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, respons cepat terhadap aksi pungli yang viral di media sosial, Tim gabungan Jatanras Polda Lampung dan Tekab 3 0 8 Presisi Polres Lampung Utara dini hari Kamis 19 Desember 2024, melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pungli yang ada di Jalinsum Lampung Utara. 

"Dari lokasi pertama depan rumah makan obara tim gabungan mengamankan 8 orang terduga pelaku dan di Lokasi kedua Jasa Ormas Blambangan mengamankan 4 orang terduga pelaku," kata Kapolres AKBP Deddy. 

Selain mengamankan terduga pelaku dari dua lokasi tersebut tim gabungan turut mengamankan barang bukti terkait Tindak Pidana pemerasan/pungli dan 10 unit sepeda motor berbagi merek.

Setelah melakukan penegakan hukum di dua lokasi tersebut, untuk lokasi viral jembatan Way Sabuk tim mendapati aktivitas premanisme/pungli sudah dihentikan. 

"Untuk terduga para pelaku pungli, kini telah diamankan di Subdit Jatanras Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk barang bukti kendaraan yang diamankan dititipkan di Polres Lampung Utara," ujarnya.

Kapolres menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum Kabupaten Lampung Utara untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan.

"Jika mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atu Polres Lampung Utara agar dapat ditindak lanjuti," himbaunya.

Liputan : Helen Saputra Mandola, S. Kom