Lahan Milik H. Yusuf Adam Ditimbun Mafia Tanah, Pemerintah Kecamatan Tamalate di Duga Terlibat Dalam Penerbitan Akta Jual Beli.

News Update Makassar 

Edisi : Minggu, 13 Oktober 2024 

Lahan Milik H. Yusuf Adam Ditimbun Mafia Tanah, Pemerintah Kecamatan Tamalate di Duga Terlibat Dalam Penerbitan Akta Jual Beli.


Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitvnews.com. 

Lahan milik Haji Yusuf Adam yang terletak di Jalan Andi Mappainga RT 001 RW 009, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi- Selatan, pada Hari senin Sore 30/09/2024 di timbung oleh orang-orang yang di duga sebagai mafia Tanah.

tampak dalam gambar Video yang dikirimkan oleh Haji Yusuf Adam ke beberapa Rekan rekan media online melalui Pesan WhatsApp, dimana dalam Video Tampak Haji Yusuf Adam di Halang-halangi oleh beberapa orang Preman, saat memprotes Lahan miliknya di pasangi Plan / Papan bicara dan di timbun oleh oknum yang mengaku membeli Lahan tersebut.

sehingga Haji Yusuf Adam mengambil Langkah Hukum dengan memberikan Kuasa  Kepada Lawyer  Rudianto S E SH & Partner, untuk dapat menyelesaikan Perkara nya, dan beberapa rekan Wartawan dan LSM yang membantu Haji yusuf Adam menelusuri sebab akibat sehingga terjadinya Kesalahan, dalam pembelian Lahan  berdasarkan Akta Jual Beli dengan Nomor : 116 garing 2024, pada hari senin tanggal 23 September 2024, yang di tanda tangani oleh Camat Tamalate  Haji Emil Yudianto Tadjuddin S E M S i, yang di saksikan oleh Lurah Barombong  Heru Nugraha S STP, dan Sekertaris Camat Saddam Musma S STP.

dalam Akta – Jual beli tersebut terdapat banyak kejanggalan dalam penerbitannya, dimana dalam Akta Jual Beli dengan Nomor : 116/2024 tersebut tertulis Persil 44 S II,  blok 61, kohir 708 C I, seluas kurang lebih 1500 meter persegi, tetapi Lahan yang di pasangi Plan / Papan bicara dan di timbun oleh oknum yang mengaku membeli Lahan tersebut adalah, milik Haji Yusuf Adam yang terletak di persil 42 S III, Blok 61 Kohir 846 C I, yang di beli secara kredit atau di cicil melalui Yusuf B Becce Daeng Tinri, dengan Nomor Akta Jual-Beli  : 1042 garing K titik T garing 1982.

sehingga Haji Yusuf Adam pada tanggal (09/10/2024) mengajak beberapa rekan wartawan dan LSM untuk menelusuri pemilik pertama lahan tersebut yakni, pemilik Kohir 708 C I atas nama Makka Bin Pato Yang telah meninggal dunia dan ternyata Almarhum  Makka Bin Pato meninggal dunia pada tahun 1974 di kampung Lette, kelurahan lette kecamatan Mariso, berdasarkan surat pernyataan Ahli Waris yang di tandatangani oleh Lurah Lette,  Andi Syahrir Arif B A  pada tanggal 17 oktober 1995. 

sedangkan surat pernyataan Ahli Waris yang di Register oleh Lurah Balang Baru  Dian Fatahillah Faturahman S STP bahwa, Makka Bin Pato meninggal pada Tahun 1979 di jalan Muhammad Tahir Lorong 7 Nomor 19 RT 004, RW 006, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

dan pada tanggal (10/10/2024 ) Haji Yusuf Adam , Tim Media dan beberapa Rekan-rekan LSM mendatangi kelurahan Balang Baru bersama Ketua RT  004 Faisal Arfah  untuk berkoordinasi dengan Lurah Balang Baru Dian Fatahillah Faturahman, setelah Lurah Balang Baru mengetahui Persoalan perkara penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris dengan Nomor 451 titik 5 garing 051 garing KBB garing angka Romawi 9 garing 2024, tidak benar, maka Lurah Balang Baru menyurati Camat Tamalate dengan perihal : Pembatalan kewarisan dengan Nomor Registrasi : 005 garing 048 garing KBB garing angka Romawi 10 garing 2024.

begitu pula dengan Faisal Arfah selaku ketua RT 004 dan Zulkifli K Montong S E selaku Ketua RW 006 Yang membubuhkan tanda tangannya, pada Surat Pernyataan Ahli Waris dengan Nomor 451 titik 5 garing 051 garing KBB garing  angka Romawi 10 garing 2024, membuat surat Pembatalan Tanda tangan yang di tujukan kepada Lurah Balang Baru.

begitu pula dengan Saudari Mantasiah yang di gunakan Alamat Rumahnya untuk penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut, saudari Mantasiah membuat surat pernyataan pada tanggal (11/10/2024 ) dan menerangkan bahwa 5 orang Ahli Waris dari Cucu Almarhum Makka Bin Pato,  yakni : Puspa, Fatmawati, Megayanti, Faisal Pangerang, Parida Pangerang, tidak pernah bertempat tinggal/berdomisili  dijalan Muhammad Tahir.

Setelah mendapatkan berkas – berkas pembatalan tersebut Tim media dan Tim Lsm menuju kerumah Haji Yusuf Adam di jalan Skardan Kelurahan Gunung Sari, dan Haji Yusuf Adam memanggil Lawyer nya Rudianto S E SH dan Yusuf B Becce Daeng Tinri, selaku Pemilik Lahan   dan untuk berkoordinasi mengenai Kasus Penyerobotan  Lahan tersebut.

dan menurut Lawyer muda tersebut bahwa klaen nya adalah pembeli yang benar yang di lindungi Undang-Undang  dari Lahan yang di beli dari  Yusuf B Becce Daeng Tinri, lanjut Rudianto S E SH menjelaskan akan Fokus pada tahap mediasi dengan  Penetapan Batas Persil yang sebenarnya, “ ungkap nya menjelaskan.

Sampai berita ini di Rilis, media ini belum mendapatkan Keterangan dari Pihak pemerintah terkait, termasuk Lurah Barombong yang sedang melakukan Umroh di Tanah suci Mekah.

Liputan : Muhammad Risal