Polres Lampung Utara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pungli di Jalinsum.

News Update Lampung Utara

Edisi : Minggu, 07 Juli 2024 

Polres Lampung Utara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pungli  di Jalinsum. 


Lampung Utara (Lampung), dimensitivinews.com.

Unit Tekan 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan enam terduga pelaku pungutan liar (pungli), di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan. 

Para terduga pelaku di amankan polisi setelah petugas mendapatkan informasi dan laporan terkait adanya kegiatan pungli di Jalinsum Desa tersebut pada hari Rabu (3/7/2024). 

Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna SH S I K M S i, menjelaskan setelah di lakukan pemeriksaan dari keenam terduga pelaku yang diamankan, Polres Lampung Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua orang lainnya sebagai saksi. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan tersangka," kata AKP Stef Boyoh, Sabtu (6/7/2024). 

Boyoh menambahkan, untuk dua pelaku lainnya setelah di lakukan pemeriksaan tidak cukup bukti dan hanya sebagai saksi.

Adapun empat tersangka yakni, A K umur 28 tahun dan I umur 58 tahun keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar, kemudian I W umur 27 tahun serta E Y 37 tahun warga Kecamatan Abung Selatan. 

"Adapun modus oprandi dimana para tersangka meminta uang sebesar 50 ribu kepada supir truk batubara, kalau tidak dikasih makan sopir truk disuruh putar balik," ujarnya. 

Kini ke empat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di rutan mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Para tersangka pungli kita jerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelasnya.

Liputan : Helen Saputra Mandola, S. Kom