Pemilik Usaha Karaoke Abaikan Imbauan Pemkab, Warga dan Tokoh Adat Tubaba Berharap Jadi Perhatian Polda Lampung

News Update Tubaba 

Edisi : Minggu, 24 Maret 2024 

Pemilik Usaha Karaoke Abaikan Imbauan Pemkab, Warga dan Tokoh Adat Tubaba Berharap Jadi Perhatian Polda Lampung

Tulang Bawang Barat, dimensitivinews.com.

masyarakat dan tokoh adat di kabupaten Tulang bawang barat harapkan kepolisian dan pemkab setempat tutup sejumlah tempat Hiburan karaoke dan warung remang-remang, yang masih membandel beroperasi di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024.

Menurut warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu menyatakan bahwa sejumlah usaha hiburan malam karaoke yang masih kerap beroperasi tersebut, berada di wilayah Dua kecamatan Tulang Bawang tengah dan kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU)," ujar warga pada sabtu (23/3/2024).

"Harusnya ada beberapa pemilik usaha yang masih nekat beroperasi berada di tiyuh pulung kencana Daya asri, marga kencana, mulya kencana ini tutup dulu lah sementara. itu caranya untuk menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," harap warga.

Warga juga meminta kepada pemkab dan kepolisian polres tubaba, dapat kembali memberikan imbauan Terhadap pemilik usaha yang masih saja beroparasi hingga larut malam menggangu lingkungan.

"Kami warga meminta ada tindakan tegas kapolda lampung dan polres Tubaba untuk menutup sementara semua usaha hiburan malam karaoke, dan warung remang-remang yang ada di tubaba ini, harap warga.

hal senada juga disampaikan Ketua pederasi adat marga Empat tubaba, Haji Herman Artha RM S i kom,gelar sultan kuasa marga," dirinya meminta kesadaran pihak pemilik usaha dapat menutup sementara usaha Hiburan malam saat Di bulan suci Ramadhan.

"Kami berharap semua pemilik usaha karaoke dan warung remang-remang itu hargailah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, karena malam itu waktunya kami masyarakat istirahat kemudian jam 3-4 sudah sahur," tuturnya kepada awak media melalui sambungan telpon selulernya pada sabtu (23/3/2024).

Haji Herman Artha menyampaikan pihak kepolisian dan pemkab tubaba serta pihak terkait lainya dapat merespon cepat keluhan masyarakat soal tempat Hiburan karaoke, yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan hingga batas waktu larut malam.

Kami berharap masalah keluhan masyarakat yang merasa terganggu ini dapat menjadi perhatian serius bapak kapolres tubaba dan polda lampung, agar masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bisa tenang," tutupnya.

Sementara di tempat terpisah Jopan Meri S I P, p l t Bidang penegak produk hukum daerah mewakili pajril Hikmah kasat satpol p p kabupaten tubaba mengatakan, menyikapi keluhan masyarakat bahwa pemkab tubaba sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pelaku pemilik usaha hiburan karaoke, dan warung remang-remang dengan nomor lampiran 300 titik 1 titik 4 garing 103 garing 11 titik 05 titik tubaba garing 2024.

"Kita sudah memberikan surat imbauan kepada semua owner usaha ,hiburan karaoke,warung remang-remang, lapo tuan untuk di tutup sementara sejak 1 Ramadhan sampai dengan Hari raya idul fitri 1445 Hijriah, jika terdapat masih ada pihak yang melanggar akan dikenakan sangsi administrasi, atau sangsi pidana sesuai ketentuan praturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Liputan : Elwan Lahidi