Opini oleh:Nurhasma
Fak Hukum Institut Andi Sapada Pare-pare
Perceraian semakin meningkat setiap tahunnya, beberapa faktor menjadi pemicu dasar perceraian adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Faktor Ekonomi, Nikah Dini, Serta Perselingkuhan.
Perceraian sendiri telah diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Dijelaskan bahwa Pasal 39 (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.Yang dimaksud Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak adalah mediasi.
Salah satu faktor gagalnya mediasi adalah lambatnya pengajuan berkas oleh penggugat sehingga perceraian pun terjadi.
Beberapa penggugat melakukan pengajuan berkas perceraian ke pengadilan padahal yang bersangkutan telah lama pisah ranjang.
Karena hal tersebut, masalah yang ditimbulkan pun makin menjadi besar maka diberlakukan pasal 39 (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu
tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
Faktor gagalnya mediasi berikutnya adalah ketika salah satu yang bersangkutan memilih untuk tidak menghadiri Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.