Oleh : Darman
Fakultas Hukum IAS Parepare
Sebagaimana kita ketahui Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang undangan.Terdapat perbedaan pendapat tentang sah atau tidaknya nikah siri biasa juga disebut nikah dibawah tangan,hal ini dikarenakan adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan Undang Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.Dalam Undang Undang mengharuskan pencatatan pernikahan dan mengatur tentang sahnya pernikahan yang harus dilakukan menurut Hukum agama dan kepercayaan.
Menurut Hukum Islam pengertian Nikah Siri adalah sah,asalkan telah terpenuhi syarat rukun pernikahan.Namun dari aspek peraturan Undang Undang perkawinan model ini belum lengkap dikarenakan belum dicatatkan.Pencatatan pernikahan hanya merupakan perbuatan administratif yang tidak berpengaruh pada sah tidaknya pernikahan.
Dampak buruk nikah siri yang biasa terjadi adalah anak akan kehilangan hak-hak konstitusinya lantaran tidak diakui dan tidak tercatat Negara,kemudian perempuan sulit menuntut hak nafkah untuk dirinya dan anak-anaknya jika bercerai.
Dalam Undang Undang perkawinan mengatur bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang sah,sedangkan anak yang dilahirkan dari pernikahan yang tidak sah hanya mempunyai hubungan Hukum dengan ibunya.Menurut Hukum Islam nikah siri itu sah,maka anak yang dilahirkan dari pernikahan itu adalah sah.Dalam kasus ini masalah yang akan muncul berkaitan dengan masalah administratif yang berhubungan dengan surat kelahirannya.
Sekian opini mengenai pengertian Nikah siri,semoga tulisan saya mengenai pengertian Nikah Siri dapat bermanfaat.Darman fakultas Hukum IAS pare-pare.