Ticker

6/recent/ticker-posts

Sebanyak 252 Narapidana di Sulawesi Selatan Terima Remisi Natal 2022.

News Update Makassar

Edisi : Selasa, 27 Desember 2022 



Sebanyak 252 narapidana di Sulawesi Selatan terima remisi Natal 2022.

Makassar, dimensi tivi news.com,

Sebanyak 252 orang narapidana pada sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Wilayah Kerja Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendapatkan Remisi Hari Raya Natal tahun 2022.

"Dengan pemberian remisi ini kepada warga binaan pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan selalu bersyukur kepada Tuhan, serta terus berupaya memperbaiki diri," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto di Rutan Makassar, Minggu, 25 Desember 2022.

Data Kemenkumham Sulsel dari usulan awal pemberian remisi Natal akan diberikan kepada 263 orang narapidana, namun yang disetujui sebanyak 252 orang narapidana tersebar di Lapas dan Rutan se-Sulsel.

Untuk Remisi Khusus (RK) I sebanyak 15 orang mendapat potongan masa tahanan 15 hari, satu bulan sebanyak 162 orang. Satu bulan 15 hari sebanyak 31 orang dan dua bulan 14 orang narapidana dengan total 252 orang warga binaan.

Sedangkan untuk RK II pengurangan masa tahanan 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan, nihil atau tidak ada narapidana yang langsung bebas di hari Natal dan masih tetap menjalani masa hukuman.

Pihaknya juga mengucapkan selamat Hari Raya Natal 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen serta bagi mereka yang mendapatkan remisi, karena selama masa hukuman di Lapas maupun Rutan telah berkelakuan baik.

Suprapto berharap kepada warga binaan yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, agar tetap bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya bisa memperoleh remisi.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan Perundang undangan di Indonesia. Sesuai pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden (Kepres) nomor 174 tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999, dan tindaklanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor, PAS - PK.0.05.04.1736 ter tanggal 10 November 2022.

liputan : Arfah Adha Mansyur,

mengabarkan untuk dimensi tivi news.com,

inspirasi membangun daerah.